Bulan ini Grab Uji Coba Sistem Denda Pembatalan Order
Kinciakincia.com - Perusahaan penyedia layanan on-demand Grab berencana menerapkan sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanan (cancellation fee). Grab pun sudah menguji coba sistem itu sejak kemarin (17/6). Rencananya, uji coba dilakukan selama sebulan di Lampung dan Palembang.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan, denda baru akan dikenakan jika pengguna membatalkan pesanan lewat dari lima menit setelah order. Ridzki memastikan, pembatalan kurang dari lima menit tidak akan dikenakan denda.
Hal ini dilakukan guna menciptakan perlakuan yang adil bagi mitra pengemudi Grab. “Kami ingin menunjukkan kepada mitra pengemudi kami, bahwa lewat aturan ini tidak akan ada pembatalan secara semena-mena,” ujar dia di Jakarta, Senin (17/6) malam.
Hanya saja, Ridzki enggan menjelaskan secara rinci perihal besaran ataupun pemungutan dendanya. Sebab, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba di dua kota. Ia hanya menyampaikan, Grab bakal menerapkan teknologi algoritma selama menjalankan sistem denda pembatalan order ini.
Latar belakang penerapan kebijakan ini mengacu pada laporan mitra pengemudi yang mengalami pembatalan pesanan perjalanan. Mitra pengemudi Grab mengeluh beberapa kali mengalami pembatalan pesanan oleh penumpang, padahal sudah menuju lokasi penjemputan.
Namun, Ridzki enggan menyebutkan tingkat pembatalan pesanan oleh penumpang di platformnya. “Adil sebenarnya untuk memberikan perlakuan semacam itu (denda) bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanannya,” kata dia.
Adapun Lampung dan Palembang dipilih sebagai lokasi uji coba penerapan sistem denda pembatalan order, karena dinilai bukan kota yang besar. Dengan begitu, Grab berharap kompleksitas dan dampak dari uji coba penerapan sistem denda ini tidak signifikan.
Di satu sisi, kedua kota tersebut ramai dikunjungi wisatawan. Sistem denda pembatalan order ini lebih dulu diterapkan Grab di Singapura dan Malaysia. Di Kota Singa, pengguna yang membatalkan pesanan Grab setelah lima menit dari waktu order didenda 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 41 ribu. Penerapan sistem denda pembatalan order di Singapura ini berlaku sejak 11 Maret lalu.
Di Malaysia, Grab membebankan denda 3 ringgit hingga 5 ringgit atau sekitar Rp 10 ribu sampai 17 kepada penumpang yang membatalkan pesanan setelah lima menit order. Sistem denda ini diterapkan sejak 27 Maret di Malaysia. Skema ini juga diterapkan Uber di Indonesia. Namun, operasional Uber di Asia Tenggara diakuisisi Grab pada akhir tahun lalu.
(Sumber: katadata.co.id)
Berita Terkait
Selasa, 18 Juni 2019
Jamaah Haji Akan Dapat Servis Hotel yang Lebih Baik pada Tahun

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia, termasuk memberikan pelayanan terbaik selama berada di penginapan Makkah. Beberapa fasilitas dan layanan telah dipersiapkan bagi jemaah haji 1440H/2019M dan perlu diketahui oleh tiap jemaah.Hal tersebut disampaikan Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag, Sri Ilham Lubis, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. .....
Senin, 17 Juni 2019
Setelah Lebaran, Begini Kondisi Pasokan Daging Ayam di Pasaran

Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pasokan dan harga pangan pokok asal hewan, khususnya daging ayam, selama puasa dan libur Lebaran 2019 dalam kondisi stabil dan terkendali.Berdasarkan perhitungan perkiraan kebutuhan daging ayam pada bulan Mei dan Juni 2019 sebesar 562.833 ton, sedangkan ketersediaan sebesar 593.206 ton sehingga ketersediaan daging ayam menjelang Ramadhan, saat dan pasc.....
Sabtu, 15 Juni 2019
Limapuluh Kota Optimistis Menjadi Kabupaten Informatif

Kepala Diskominfo sekaligus PPID Utama Pemkab Limapuluh Kota Ferry Chofa tegaskan keinginanya dan jajaran menjadikan Limapuluh Kota sebagai Kabupaten Informatif.“Untuk 2019 ini tidak ada cerita lagi harus berprestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019, tidak terbaik nilai saja, tapi harus dapat brevet badan publik informatif,”ujar Ferr.....
Jumat, 14 Juni 2019
Kominfo Blokir Konten Promosi Rokok di Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran iklan rokok di internet yang menampilkan wujud rokok. Pemblokiran ini untuk menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kesehatan. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada Kamis (13/6) siang. Surat bernomor TM.04.0.....
Jumat, 14 Juni 2019
Nagari Cubadak mewakili kabupaten Tanah Datar ke Tingkat Sumbar dalam lomba Nagari berprestasi

Nagari Cubadak di kecamatan Lima Kaum mewakili kabupaten Tanah Datar ke Tingkat Sumatera Barat dalam lomba Nagari berprestasi. Tim penilai dari provinsi pun datang menyambangi nagari tersebut untuk melakukan penilayan layak atau tidaknya menuju tingkat nasional, Kamis (13/6).Ketua Tim penilai, Azwar dalam sambutannya menyampaikan berbagai kelebihan Nagari Cubadak telah ditampilkan kepada tim p.....
Kirim Informasi Untuk Teman