Para Pengelola Homestay Harus Tersertifikasi
Kinciakincia.com - Homestay adalah salah satu bentuk penginapan yang populer. Para pengunjung atau tamu menginap di kediaman penduduk setempat di kota tempat mereka bepergian. Lama tinggal dapat bervariasi dari satu malam hingga lebih dari setahun.
Penginapan dapat diberikan secara gratis, dan sebagai ganti untuk kompensasi uangnya dapat saling menginap (bertukar) pada rumah asal si penginap, atau sebagai gantinya dapat pula berupa membantu membersihkan rumah atau bekerja di properti tuan rumah.
Inap keluarga adalah contoh dari konsumsi dan pembagian kolaboratif. Dalam kasus di mana uang tidak ditukarkan sebagai imbalan untuk penginapan, mereka adalah contoh ekonomi barter atau ekonomi hadiah.
“Sistem pelayanan prima dibutuhkan setiap usaha pariwisata terutama pengelola seperti homestay,” kata Taufik Ramadhan, Sekretaris Dinas Pariwisata Sumbar , saat Bimbingan Teknis Dinas Pariwisata Sumbar di Hotel Grand Malindo Bukittinggi, 27 – 28 Maret 2019.
Lebih lanjut, kata Taufik Ramadhan, dengan adanya homestay bisa menjaga kearifan lokal wisatawan dan menambah kesejahteraan masyarakat pengelola dan masyarakat sekitarnya. Hal tersebut sesuai dengan Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Sumbar, salah satunya adalah pengembangan sumber daya manusia pariwisata.
Dalam Bimtek ini Dinas Pariwisata Sumbar mendatangkan narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Komisi V DPRD Sumbar.
Taufik menuturkan pengelola homestay dan aparatur adalah agen perubahan dalam pengembangan pariwisata. ”Dengan ada bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan SDM kepariwisataan yang berkualitas. Terutama dalam memberikan pelayanan yang prima kepada pengunjung atau wisatawan yang menginap di daerah kita ini,” harapnya.
Sementara itu, Rahayu Purwanti, salah satu narasumber dari komisi V DPRD Sumbar menyebutkan banyak mendapatkan masukan dari acara ini. Di antaranya pengelola homestay masih banyak yang belum standar dan masih banyak yang belum memiliki sertifikasi.
Ia berharap pengelola homestay bisa melakukan penilaian mandiri kepada usahanya, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 9 Tahun 2014.
Berita Terkait
Selasa, 02 April 2019
Luhut : Avtur Turun, Masa Lo Naikin Harga Tiket?

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan angka inflasi 0,11% pada Maret 2019. Harga tiket pesawat atau angkutan udara menjadi salah satu kontributor inflasi tersebut. "Inflasi Maret 2019. Kalau kita lihat perkembangan harga pada maret 2019 ini secara umum menunjukan adanya kenaikan. Berdasarkan pemantauan BPS di 82 kota inflasi pada M 2019 ini terjadi inflasi 0,11%," .....
Senin, 01 April 2019
Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Turun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penumpang angkutan udara tujuan domestik turun 15,5% dari 6,6 juta pada Januari menjadi 5,6 juta orang di Februari 2019. Secara tahunan, jumlah penumpang pesawat tujuan domestik pun turun 15,4% dari 14,5 juta pada Januari-Februari 2018 menjadi 12,2 juta orang di periode yang sama tahun ini. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, ada dua faktor penyebab tur.....
Senin, 01 April 2019
Tiket Pesawat Jadi Salah Satu Penyebab Inflasi Maret

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi inflasi bulanan sebesar 0,11% pada Maret 2019. Dengan perkembangan tersebut, maka inflasi 2019 sebesar 0,35%, sedangkan inflasi tahun ke tahun 2,48%. Salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga tiket pesawat.Kepala BPS Suhariyanto menilai.....
Rabu, 27 Februari 2019
Hadapi Revolusi 4.0, Pengusaha Masih Hadapi Sejumlah Tantangan

Pemerintah tengah gencar mempersiapkan langkah dalam menghadapi industri 4.0. Namun menurut studi sebuah konsultan, masih ada sejumlah tantangan dalam menyongsong era industri 4.0 pada pengusaha."Pengusaha tahu industri 4.0, namun tidak tahu langkah konkrit yang harus dilakukan untuk hadapi ini," kata Partner and Managing Director Boston Consulting Group Yulius dalam Kadin Entrepeneurship.....
Rabu, 27 Februari 2019
Konsumen E-Commerce Lebih Nyaman Belanja di Perusahaan Lama

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan riset mengenai keberlanjutan perusahaan e-commerce di Indonesia. Hasilnya, sekitar 60 % responden mengatakan setuju bahwa perusahaan industri yang sudah berkiprah lebih dari 10 tahun dianggap lebih meyakinkan daripada perusahaan baru.Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, perusahaan e-commerce membutuhkan keper.....
Kirim Informasi Untuk Teman